Apakah Hak dan kewajiban Bidan?
Hak bidan
Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang
pelayanan kesehatan.
Bidan
berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
Bidan
berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Kewajiban bidan
Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
Bidan
waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan
menghormati hak-hak pasien.
Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga.
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia
dengan keyakinan.
Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien.
Bidan
wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta
resiko yang mungkin dapat timbul.
Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan.
Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
Bidan
wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Comments
Post a Comment