Standar Profesi Bidan Indonesia



Standar Profesi Bidan di Indonesia Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 39/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen didalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.

1. Standar kompetensi bidan

Kompetensi ke-1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

a.    Pengetahuan dan keterampilan dasar.
     Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia
     Keuntungan dan kerugian praktek kesehatan tradisional dan modern.
     Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawatan daruratan baru anggota masyarakat yang sakit   
     yang membutuhkan asuhan tambahan.
     Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
     Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan
     untuk mencapai kesehatan yang optimal, (kesejahteraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
     Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat besalin yang tersedia.
     Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
     Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk persediaan air, perumahan, resiko lingkungan,
     makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
     Standar profensi dan praktek kebidanan.

b. Pengetahuan dan keterampilan tambahan
    Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
    Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang
    dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
    Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta
    strategi pencegahan penyakit.
    Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.

c. Perilaku profesional bidan
    Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
    Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
    Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategi pengendalian
    inveksi.
    Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberika asuhan kebidanan.

Comments

Popular posts from this blog

the Singapore of Java, Kata Presiden?

Persalinan adalah Hak Allah

Cerita Bidan: Kado Ilahi di rahim wanita