Apakah Hak dan kewajiban Bidan?
Hak bidan Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan. Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi. Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai. Kewajiban bidan Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja. Bidan waib memberikan pelaya...

Comments
Post a Comment